Kamis, April 3, 2025
BerandaUncategorizedKasus Pencabulan Dengan Tersangka GM, Makin Dekat Dengan Persidangan.

Kasus Pencabulan Dengan Tersangka GM, Makin Dekat Dengan Persidangan.

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Tahap pemberkasan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat, Gusti Makmur (GM), Mantan ketua KPU Kota Banjarmasin telah memasuki tahap P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Budi Mukhlis, , Pada Rabu (05/03/2020) mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas P18 dari penyidik Polres Banjarbaru pada Senin kemarin,  dan kini kasusnya semakin dekat dengan persidangan.

“Ada waktu tujuh hari kami meneliti berkas P18 dari penyidik polres apakah petunjuk-petunjuk yang kami sampaikan sudah dipenuhi. Namun karena perkara ini menyita perhatian publik, prosesnya bisa saja lebih cepat,” kata Budi Mukhlis.

BACA JUGA :  RLPPD 2020 Kabupaten Tanah Bumbu

Bahkan Budi memastikan, dalam pekan ini juga sudah akan ada keputusan P21 atas berkas penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur.

“kejahatan kepada anak dibawah umur ini merupakan kejahatan serius. Karena perkara ini penting, sehingga pengendalian perkara Kasus Gusti Makmur rentutnya sampai ke Kejati Kalsel,”jelasnya.

Pihaknya juga yakin, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Tersangka Gusti Makmur akan diserahkan ke pihak Kejaksaan pada pekan depan.

BACA JUGA :  Paman Birin Lantik 16 Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Kalsel

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam kurungan maksimal 15 tahun.

Untuk diketahui, kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap dari laporan orangtua korban, dimana anaknya saat itu sedang magang di Hotel Grand Daffam.

Penulis: Putri

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular