Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarbaruOps Antik Intan 2020, Polres Banjarbaru Ungkap 24 Kasus.

Ops Antik Intan 2020, Polres Banjarbaru Ungkap 24 Kasus.

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti pada kegiatan Ops Antik Intan 2020, yang berhasil ungkap 24 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta amankan 38 tersangka.

Barang bukti yang diamankanpun dimusnahkan dihadapan Ketua MUI Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Martapura dan para awak media yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso pada Selasa (10/03/2020) di Polres Banjarbaru.

“Selama 14 hari dari 21 Februari hingga 5 Maret, kami berhasil amankan 34 tersangka laki laki, dan 4 tersangka perempuan,Dengan jumlah barang bukti sabu sabu sebanyak 295,08 gram, carnophen 1.050 butir, daftar G 6.330 butir,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso.

BACA JUGA :  Azwar Berdalih, Menumpuknya KTP Elektronik Karena Masih Dipilah Per Desa

Dikatakan Kapolres AKBP Doni , telah terjadi penurunan pengungkapan kasus dari 2019 yang mencapai 28 kasus. Namun terjadi peningkatan di 2020 dari segi jumlah barang bukti,adapun total barang bukti ini jika dinominalkan mencapai Rp 619.668.000 juta.

“2020 sebanyak 24 kasus, secara segi perkara kita turun namun dari segi barang bukti di 2019 sebanyak 29,16 gram sabu, 2020 ekstasi sebanyak 295,08 gram meningkat 10 kali lipat barang bukti,” terangnya.

Dijelaskannya penangkapan Ops Antik Intan 2020 atas kerjasama antar polsek , Polres Banjarbaru berhasil pecahkan 18 kasus dengan 30 tersangka, Polsek Banjarbaru Kota 1 kasus 2 tersangka, Polsek Banjarbaru Barat 3 kasus 3 tersangka, lalu Polsek Banjarbaru Timur 1 kasus 1 tersangka dan Polsek Aluh Aluh 2 kasus 2 tersangka.

BACA JUGA :  Mertua Paman Birin Wafat, Disalatkan ke Al Karomah Martapura dan Dikebumikan di Tungkaran

“Total 25 kasus, 24 Narkotika dan 1 kasus Daftar G. Dengan 5 kaus TO dan 20 kasus Non TO,”bebernya.

Untuk tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka kasus Daftar G dijerat pasal 196 dan 198. “Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun,”ungkapnya.

Barang bukti hasil giat operasi antik intan 2020 dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan larutan detergen yang dilakukan oleh Kapolres Banjarbaru, Ketua MUI Banjarbaru, Kasat Narkoba, Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Penulis: Putri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular