Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. BPD se Kabupaten Banjar di Lantik

BPD se Kabupaten Banjar di Lantik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,MARTAPURA – 1.399 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih se-Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dilantik, Selasa (18/2/2020). Bupati Banjar H Khalilurrahman yang memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan di pelataran kantor bupati.

Dilantik untuk masa tugas enam tahun, periode 2020 – 2026, anggota BPD mengemban tak sedikit tugas sebutannya sebagai kewenangan. Disebutkan bupati saat menyampaikan sambutan, kewenangan anggota BPD diantaranya; membahas rencana pembangunan desa, pengawasan terhadap peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menampung, menyerap dan merumuskan aspirasi dari masyarakat.

Tugas dan kewenangan yang sepertinya tak sebanding dengan hak yang diterima. Karena faktanya, anggota BPD tak digaji. Pendapatan yang diterima hanya berupa tunjangan pokok. Pun nominalnya tak mencapai Rp1 juta per bulan.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Serahkan Roda Dua Untuk PKB

Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, tunjangan pokok untuk ketua BPD hanya sebesar Rp800 ribu, wakil ketua Rp750 ribu, sekretaris Rp700 ribu, dan anggota Rp650 ribu.

“Bukan gaji, BPD hanya menerima tunjangan pokok,” kata Syahrialuddin, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar ditemui klikkalimantan.com beberapa hari sebelum seremoni pelantikan.

Karena juga berkenaan atas tunjangan yang akan diterima, Syahrialuddin mengatakan, anggota BPD yang baru dilantik ditempo tiga hari usai pelantikan berembug membentuk struktur kepengurusan.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Lantik Rusdiansyah Sebagai Perumda Pasar Bauntung Batuah

Beda hal dengan kepala desa dan aparat-aparatnya. Per bulannya, gaji atau penghasilan tetap kepala desa Rp2.427.000, sekretaris Rp2.427.000, dan masing-masing Rp2.032.000 untuk jabatan kepala seksi, kepala urusan, dan kepala lingkungan.

Tak hanya penghasilan tetap, kepala desa dan aparatnya juga berhak atas tunjangan yang nominalnya; Rp1,3 juta untuk kepala desa, Rp600 ribu untuk sekretaris, dan masing-masing Rp500 ribu untuk kepala seksi, kepala urusan, dan kepala lingkungan. (nsh)

Baca Juga