HEADLINE9.COM, AMUNTAI – Polisi Lalu lintas Polres HSU menggandeng Dishub, TNI, dan Kejaksaan memulai razia gabungan di wilayah Hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kali ini giliran di Pasar Rakyat Muara Tapus, kemarin.
Sasaran razia memberhentikan kendaraan yang melintas, baik roda dua, empat, termasuk mobil angkutan seperti truk, pikap dan angkutan desa dan kota.
Pemberhentian dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat seperti SIM serta STNK.
Kendaraan angkutan roda empat yang membawa muatan/barang diperiksa surat KIR dan izin angkut.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Lantas Iptu R Joko Setiawan mengatakan, yang ditilang merupakan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Seperti dokumen kendaraan yang tidak lengkap atau tertinggal.
“Tak pakai helm, kelengkapan modifikasi kendaraan berlebihan dan membonceng lebih dari dua orang juga kami hentikan. Langsung tilang di tempat. “ jawabnya.
Ataupun habis masa berlaku maka dipersilakan ke meja tilang untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, untuk kendaraan bermotor roda empat berupa mobil angkutan maka akan lanjut ke meja Dinas Perhubungan.
Setelah itu pengendara lanjut ke meja sidang, mereka dipersilakan untuk memilih denda uang atau kurungan dua hari.
Rata-rata pelanggar memilih denda uang dan di lanjutkan dengan bayar di tempat di meja Penuntut Umum.(AKR)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.