Ijai Diciduk Setelah 3 Bulan DPO dan Kembali Bawa Narkoba 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika.

Pelaku Diciduk tepat di pinggir Jalan Kelurahan Sungai Malang, RT.13, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Senin (12/11/2018) pukul 01.00 Wita.

“Ijai (21) sebelumnya disikat anggota Polsek Amuntai Kota saat petugas melakukan Patroli.” Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

BACA JUGA :  HPSN 2021 : DLH Banjarbaru Gelar Aksi Peduli Sampah

menurut Kamaruddin, sebelumnya, pelaku juga diburu dan termasuk dalam DPO dari kepolisian sekitar kurun waktu tiga bulan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, petugas berhasil mendapati Barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu sebanyak empat paket dengan berat 14.23 Gram.

BACA JUGA :  TK dan Puskesmas Banjarbaru Raih Penghargaan Nasional

Karena terbukti memiliki barang haram tersebut, lelaki yang tercatat sebagai warga Sungai Malang ini kata Kasat Narkoba, akhirnya digiring ke Mapolsek Amuntai kota. Kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Kamaruddin. (9)

Baca Juga