Headline9.com, AMUNTAI – Wajah baru perundang-undangan pemasyarakatan membawa angin segar bagi warga binaan pemasyarakatan.
Melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang terdapat 99 pasal, menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Dalam UU terbaru ini disebutkan bahwa definisi Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Berselang usai sosialisasi petunjuk pelaksana oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kemenkumham Kalsel melakukan sosialisasi bagi warga binaan, Kamis (25/08/2022).
Dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Dwi Hartono, sosialisasi tersebut juga di hadiri penjabat struktural lainnya.
“Kabar baik buat kita semua, lewat UU yang baru ini semua warga berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali,” Ucap Kalapas.
Lanjutnya, Kalapas juga menegaskan hal tersebut dapat di peroleh jika memenuhi syarat, yang salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan.
Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan atau uang pengganti karena bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022.
Selain ketentuan pemberian remisi, asimilasi kerja sosial yang sebelumnya mesti dijalani usai 2/3 masa hukuman juga telah di hapuskan.
Kalapas juga menyampaikan bahwa aturan ini akan mulai berlaku usai pembaharuan sistem pelayanan.
“Hasil sosialisasi dengan Ditjen kemarin, sistem akan di update kurang lebih memakan waktu 1 bulan,” tandasnya.
Kalapas juga menjelaskan terkhusus bagi narapidana terorisme, ada persyaratan khusus yang mesti di penuhi di antaranya mengikuti program deradikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga Indonesia. Serta surat pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme bagi warga negara asing.