Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Belum Ada Kebijakan Pengurangan Retribusi IMB

Belum Ada Kebijakan Pengurangan Retribusi IMB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Kabupaten Banjar belum mengeluarkan  kebijakan terkait keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah bersubsidi di Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) Kalsel, meminta adanya keringanan retribusi IMB rumah subsidi di wilayah Kabupaten Banjar selama pandemi Covid 19. Namun hingga kini belum ada kebijakan terkait hal tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian, mengatakan pihaknya belum menerima surat kebijakan terkait retribusi IMB rumah subsidi.

BACA JUGA :  Terminal Baru Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Siap Diverifikasi.

“Kami masih belum ada menerima surat terkait hal tersebut, harusnya surat dari REI sudah masuk ke Dinas PUPR Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Jika surat sudah masuk, lanjut dia, maka bisa dibuatkan telaahan stafnya ke bupati untuk pilihan persetujuan. Bisa permohonan ditolak maupun diterima.

“Diterima pun bisa dilakukan pengurangan retribusi atau diskon atau juga alternatif lain,” tambahnya.

Setelah itu tambahnya baru dibuatkan SK atau Perbup tentang hasil dari persetujuan tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Banjar dan Jajaran Serahkan 59 Juta Lebih Zakat Kepada Baznas

Namun ia mengaku hingga kini juga masih menunggu kabar dari permohonan kebijakan retribusi IMB rumah subsidi tersebut.

Diketahui, Kabupaten Banjar menetapkan IMB berdasarkan kelas jalan satu, dua dan tiga dengan tarif retribusi berbeda.

Sedangkan daerah lain, retribusi IMB untuk rumah Masyarakat Berekonomi Rendah (MBR) atau rumah bersubsidi diberlakukan sama di kelas jalan manapun. (Ptr)

Baca Juga