Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Eksekusi Balittra Dan Pemulihan Keuangan Negara Rp80 Juta Oleh Kejari…

Eksekusi Balittra Dan Pemulihan Keuangan Negara Rp80 Juta Oleh Kejari Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM BANJARBARU – Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil melakukan eksekusi dan pemulihan keuangan negara, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan keuangan negara yang diselamatkan dalam perkara yang terjadi pada 2015 silam tersebut mencapai Rp80 juta.

“Kita melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp80 juta, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Uang ini telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya, Kamis (2/7/2020) sore.

BACA JUGA :  2020 Kasus Kejahatan Konvensional Mengalami Peningkatan

Hal ini diketahui, dua orang kontraktor pelaksana proyek di Balittta Banjarbaru, berinisial SF dan DA, ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tipikor ini. Keduanya dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SF dan DA terbukti melakukan korupsi saat menjalankan pekerjaan proyek di Balittra Banjarbaru, dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019, tanggal 23 Agustus 2019, korupsi yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Polres Banjarbaru melakukan penyidikan pada 2019 lalu, 4 tahun setelah berjalannya proyek di Balittra Banjarbaru. Pada Januari 2020, berkas perkara penyidikan Polres Banjarbaru telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarbaru dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk dieksekusi.

BACA JUGA :  Server Jakarta dan Singapura Bantu Backup CCTV Akses Haul.

Atas terbukti bersalah melakukan korupsi, SF dan DA dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga