Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Latifa Tak Bisa Jualan Pasca KWH Meter DIlepas PLN

Latifa Tak Bisa Jualan Pasca KWH Meter DIlepas PLN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Imbas lebih parah dari pencabutan KWH tanpa pemberitahuan yang dilakukan sepihak oleh PLN dirasakan Latifa anak Suyatno warga Gunung Balai Pingaran Ulu kecamatan Astambu, Kabupaten Banjar.

Latifa terpaksa menutup kios ponsel miliknya karena tak ada listrik untuk mengisi daya perangkat selulernya. Proses mengolah kue terpaksa juga dihentikan karena perangkat pengolahnya bergantung listrik; oven, mikser, dan perangkat lainnya.

“Kios tutup, pesanan buat kue batal. Kacau semuanya tanpa listrik. Seandainya sebelumnya ada pemberitahuan atau teguran, tentu kami tidak akan sekaget ini,” kata Latifa yang mengaku kerap menerima pesanan membuat kue dari warga di kampungnya.

BACA JUGA :  Lupa Diserahterimakan, Bangunan Pasar di Desa Palingkau Jaya Rusak

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ruky Sandra, Manager PLN ULP Martapura mengaku pihaknya bertindak sesuai regulasi yang ada. Yakni Peraturan Direksi PLN (Persero) Nomor 088-2.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

Dalam peraturan tersebut menurutnya, memindahkan KWH sebuah pelanggaran. “Karena saat kegiatan penertiban petugas menemukan ketidaksesuaian alamat KWH dengan alamat sekarang, maka meteran dilepas dan di bawa ke kantor sebagai alat bukti,” kata Ruky ditemui Kamis (26/11/2020).

BACA JUGA :  Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Kapolda Kalsel Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba KTB dan Gerak Jalan

Menurutnya, listrik dapat kembali dialirkan setelah pelanggan atau yang bersangkutan melunasi denda yang sudah ditetapkan. “Untuk denda bisa dicicil plus membayar biaya pasang baru. Kalau itu sudah beres, meteran akan langsung dipasang,” kata Ruky. (lin)

Baca Juga