Headline9.com, MARTAPURA – Setelah membacok, pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Simpang Empat Polres Banjar, Rabu (7/4/2021).
Pelaku T (76), warga Desa Lok Tanah Rt.02 Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, karena membacok Suroso (54) menggunakan celurit sepanjang 51cm.
“Pelaku menyerahkan diri tidak berselang lama setelah menganiaya korban,” terang Iptu Vidi Zulkifli.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Subbag Humas Polres Banjar, penganiayaan ini disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku, kurang lebih dua tahun yang lalu.
Pada Selasa (6/4), sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban sedang mandi di sungai didepannya, di Desa Lok Tanah Rt.003, tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban berulang-ulang. Akibatnya korban mengalami luka pada kedua bagian pahanya.
Namun korban berhasil melarikan diri kearah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui oleh warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.