Sabtu, April 5, 2025
BerandaKandanganSampai Awal November, Realisasi PAD APBDP Sudah 73 Persen

Sampai Awal November, Realisasi PAD APBDP Sudah 73 Persen

HEADLINE9.COM, KANDANGAN – Serapan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ditarget menjadi sekitar Rp 149 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Sampai awal bulan November targetnya sudah terealisasi Rp 109,2 miliar lebih. Sebelumnya target PAD saat APBD 2018 hanya sekitar 127,8 miliar lebih.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) HSS, Muhammad Noor menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan realisasi per 2 November 2018 tadi.

“Alhamdulillah dari target PAD bertambah sekitar Rp 21 miliar lebih dari APBDP sudah tercapai 73 persen. Sisanya masih 17 persen lagi atau sekitar Rp 40,3 miliar lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Di Tengah Pandemi Corona, Jangan Lupakan Hari Bumi

Realisasi PAD sebanyak Rp 109,2 miliar lebih didapatkan paling banyak dari sektor PAD lain-lain yang sah yaitu sekitar Rp 82,1 miliar lebih. Berikutnya dari retribusi daerah sekitar Rp 9,67 miliar lebih.

“Disusul dari hasil pajak daerah sekitar Rp 9,65 miliar lebih dan terakhir dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp 7,7 miliar lebih,” rinci M Noor.

M Noor optimis, target penerimaan PAD mengalami penambahan setelah APBDP tahun 2018 di Kabupaten HSS dapat terealisasi sampai 100 persen nantinya. Mengingat masih ada sektor-sektor lain yang terus digali untuk mendapatkan PAD.

“Merealisasikan target PAD kami juga terus berkoordinasi dengan SOPD lain, evaluasi sampai update data,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kabupaten HSS, Daerah Urutan Ketiga Tertinggi Perekaman E-KTP

Semua pihak diharapkan ikut bekerja sama dalam meningkatkan PAD Kabupaten HSS. Karena PAD sangat diperlukan Pemkab sebagai modal pembangunan di daerah.

“PAD yang dihasilkan dari masyarakat tentunya akan kembali digunakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” ucap M Noor.

Supaya penerimaan PAD Kabupaten HSS terus meningkat berbagai langkah dilakukan Bakeuda setempat. Mulai dari pendataan objek pajak baru dan melakukan evaluasi retribusi pajak yang sesuai dengan peraturan daerah (perda), melakukan rapat koordinasi dengan para SOPD bagaimana cara meningkatkan PAD. (mbur)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular