Selasa, April 29, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaPria Banjarmasin ini Pasrah Tertangkap Tangan Membawa Narkoba

Pria Banjarmasin ini Pasrah Tertangkap Tangan Membawa Narkoba

Headline9.com, BANJARMASIN – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap tangan seorang warga Kota Banjarmasin yang membawa atau menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu, pada Rabu (1/6/2022) lalu.

Diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, warga tersebut adalah Hamdan (35), warga Jalan Simpang Dharma Budi, Komplek Dharma Praja, RT 29, Kelurahan Teluk Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

BACA JUGA :  Andi Akbar: Kita Selalu Konsisten Jalankan Program Abang Pian

“Tersangka tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu di Jalan Simpang Sudimampir 2, RT. 9, Kelurahan Kertak Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kasat melalui pers rilis yang disebar ke awak media, Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan sabu-sabu tersebut ditemukan terbungkus lipatan kertas timah rokok di dalam tas selempang yang dibawanya atau di pakai saat itu.

BACA JUGA :  Kasus DBD 2019 Lebih Tinggi dari 2018

Kemudian, bersama barang bukti lainnya tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Sementara, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular