Senin, April 7, 2025
Berandaadvertorial2Samsat Barabai Tutup Selama Libur dan Cuti Waisak, Cek! Pemberlakuan Pembebasan Dendanya

Samsat Barabai Tutup Selama Libur dan Cuti Waisak, Cek! Pemberlakuan Pembebasan Dendanya

Headline9.com, BARABAI – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tegah (HST), menutup sementara layanan. Ini berlangsung dua hari, dari Kamis – Jumat (23 – 24 Mei 2024) atau selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Waisak.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, selama ditutup Samsat Barabai tak melayani wajib pajak (WP) baik itu secara offline ataupun online.

BACA JUGA :  Dua Bulan di Triwulan I 2024, Perolehan PAP di HST Sudah Capai Rp25,9 Juta

“Jadi, sesuai dengan pengumuman yang disebarkan ke sejumlah media sosial (medsos) dua hari ke depan kita memang tutup sementara,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/5/2024) siang.

Untuk wajib pajak yang masa berlaku pajak tahunannya habis pada tanggal diberlakukannya libur dan cuti bersama, Ali, memastikan, tak akan memberlakukan denda administrasi. “Asalkan dibayarkan sebelum Senin depan,” bebernya.

BACA JUGA :  Dinas PMD Kalsel Targetkan 2024 Desa Tertinggal Tuntas

Ia menjelaskan, agar tak dikenakan denda administrasi wajib pajak bisa melakukan pengurusan pada Sabtu, 25 Mei 2024.

“Silahkan datang ke Kantor Samsat Barabai, jika melakukan pembayaran pajak kendaraannya lewat dari tanggal yang dimaksud maka denda administrasinya otomatis dikenakan,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular