Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Layanan Samsat Barabai Diliburkan Selama Cuti dan Lebaran, 16 April?…

Layanan Samsat Barabai Diliburkan Selama Cuti dan Lebaran, 16 April? Ada Bebas Denda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Selama cuti bersama dan lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 H, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPP) Barabai menutup sementara layanan kesamsatan. Baik itu online maupun offline.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, menyampaikan, sesuai keputusan tiga kementerian, yakni Kemenag, Kemenaker, dan Kemenpan RB dengan nomor 855, Nomor 3, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, maka, seluruh layanan kesamsatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diliburkan.

“Kami juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3959/BAPENDA/2024 pada 1 April, terkait cuti dan Idul Fitri tahun 2024 yang berlaku diseluruh UPPD,” ujarnya, melalui rilisnya yang diterima headline9.com, Sabtu (6/4/2024) siang.

BACA JUGA :  Dua Bulan di Triwulan I 2024, Perolehan PAP di HST Sudah Capai Rp25,9 Juta

Ditutupnya layanan Samsat Barabai, lanjut Ali, dimulai dari tanggal 8 sampai 15 April 2024. Selama diliburkannya layanan induk, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel juga akan melakukan pemeliharaan (maintenance) jaringan aplikasi ke Samsatan pada tanggal 13 April 2024.

“Selama diberlakukannya cuti dan maintenance, seluruh layanan kami baik itu online (digital) atau offline (kantor induk) akan ditutup,” katanya.

BACA JUGA :  Takut Antri Lama, UPPD Barabai Berikan Layanan Digital Lewat E Samsat dan SIGNAL

Dirinya menjelaskan, apabila kendaraan bermotor wajib pajak jatuh tempo pada saat memasuki masa cuti dan lebaran. Dipastikan tidak dikenakan denda asalkan sesuai tanggal diaktifnya lagi layanan kesamsatan, termasuk di UPPD Barabai.

“Bagi wajib pajak yang masa berlaku pajaknya berakhir pada tanggal cuti bersama dan lebaran tidak dikenakan denda, asalkan pembayarannya dilakukan paling lambat, Selasa 16 April 2024, lewat pada itu denda administrasinya berlaku,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga