Terkait Program Ketahanan Pangan: DKPP Banjar Sebut Bukan Gagal Panen Tapi Vakum, 

    Headline9.com, MARTAPURA – Terkait program swasembada dan ketahanan pangan, Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyi rupanya kurang serius merealisasikannya.

    Buktinya, selama kepemimpinan di periode pertama hingga sekarang tercatat 23 aset Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di 14 Kecamatan di Kabupaten Banjar ternyata ada 6 unit LPM tak berfungsi dengan baik. Bahkan, ada dua aset milik Pemkab Banjar yang kondisinya terbengkalai dan gagal konstruksi.

    Lalu, apa penyebab program pemerintah pusat di Kabupaten Banjar tak ditangani serius?

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar, Sipliansyah Hartani, melalui Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, M Hamdani, menegaskan, tidak maksimalnya pengelolaan LPM karena pengurus yang rata-rata dari Kelompok Tani (Poktan) itu banyak berganti.

    img 20250312 wa00453135727025818368568

    Menurutnya lagi, beberapa aset LPM yang kondisinya saat ini terbengkalai bukan disebabkan gagal panen tapi karena vakum.

    “Dari 23 unit LPM di Kabupaten Banjar, ada 6 unit tidak aktif beroperasi. Itu tepatnya di Desa Tambak Baru Ilir, Tambak Baru Ulu (Martapura), Desa Babirik (Beruntung Baru), Desa Sungai Kitano (Martapura Timur) dan ada 2 di Desa Pandak Daun dan Desa Pasar Lama (Karang Intan) sebelumnya vakum kini kita aktifkan lagi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/3/2025).

    LPM menjadi simbol ketahanan pangan ini kesannya hanya sekadar dibangun, faktanya bangunan LPM di Desa Tambak Baru Ilir berukuran luas 6 x 6 meter itu kondisinya sangat memprihatinkan. Bahkan, lantainya kini mengalami penurunan akibat tiap kali direndam banjir. Padahal aset ini milik Pemkab Banjar. Anggarannya pembangunannya pun untuk satu LPM mampu menghabiskan anggaran sebesar Rp300 – Rp400 juta.

    BACA JUGA :  Disbudpar Kabupaten Banjar Gelar Pelatihan Kesenian Tradisional.

    “LPM di Desa Tambak Baru Ilir, kita belum mengetahui secara detail apa masalahannya. Kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintahan desanya dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) lebih dulu,” katanya.

    Ditanyakan juga kenapa aset LPM belum diserahkan ke Pemdes Tambak Baru Ilir dan penyebab bangunan itu gagal konstruksi? Hamdani mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, juga tak mengetahui berapa besaran anggaran dan kucurannya alokasi yang digunanya untuk pembangunan LPM tersebut.

    Ia berkomitmen bakal kembali mengaktifkan kepengurusan LPM di Desa Tambak Baru Ilir, Tambak Baru Ulu, Sungai Kitano dan Babirik.

    Sementara itu, permintaan Kepala Desa Tambak Baru Ilir, Gusti Ahmad Munadi, untuk lebih dulu diperbaiki baru sebelum dilakukan serah terima hibah bangunan hal ini justru membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar agak ketar-ketir.

    “Kalau memperbaiki yang sudah ada kita keterbatasan anggaran karena efisiensi dan yang ada malah tidak terbangun. Intinya kita siap saja memperbaiki tapi kapan kita bisa memastikan,” bebernya.

    Meskipun ini merupakan program pemerintah pusat dan Pemkab Banjar harus sukses melaksanakan, Hamdani sedikit menyentil anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes).

    BACA JUGA :  Tim Pansus Hak Angket DPRD Banjar Kendor? Dian Marliana Dapat Rekomendasi Layak Duduki Jabatan Kadinsos

    “Kalau memang Desa Tambak Baru Ilir ingin mengelola LPM, setelah kita hibahkan desa tersebut bisa melakukan perbaikan melalui DD sebesar 20 persen yang diprioritaskan untuk program ketahanan pangan,” ungkap dia.

    Tentu, lanjut dia, DKPP Kabupaten Banjar masih berusaha menyambut program ini dengan membangun serta menyiapkan LPM sebagai gudang penyimpanan hasil panen gabah kering dari para petani. “Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, kita mendapat usulan untuk membangun 6 unit LPM,” tutup Hamdani.

    Seperti diketahui program Ketahanan Pangan tersebut digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dengan instruksi Presiden RI dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan  Pangan. Kemudian lagi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2008, tentang Cadangan Pangan Pemerintahan Desa (Pemdes).

    Dalam aturan tersebut juga mencantumkan bahwa bupati, kepala dinas ketahanan pangan dan camat mempunyai andil besar dalam mendorong fungsi dan penyaluran ketanahan pangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1, Perbup Nomor 31 Tahun 2019.

    Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah