Jumat, Maret 14, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARKetidaktahuan Kepala DKISP Terhadap Pegawainya Sangat Disayangkan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar

Ketidaktahuan Kepala DKISP Terhadap Pegawainya Sangat Disayangkan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menyayangkan atas sikap ketidaktahuan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith.

Ketidaktahuan itu ditujukan lantaran pegawai dari DKISP setempat terseret kasus hukum tindak pidana penipuan. Hal tersebut justru seorang pejabat tinggi pratama (eselon II) tidak mengetahui persoalan di internalnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Sunardi, turut menyayangkan atas ketidaktahuan seorang kepala dinas (kadis) yang notabene mengayomi dan membina pegawainya.

“Sangat disayangkan saja kok Kepala DKISP Kabupaten Banjar tidak tahu ada permasalahan, jelas sangat disayangkan,” ujarnya, kepada awak media, usai mengikuti gelaran RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama BKPSDM setempat, Kamis (13/3/2025) siang.

BACA JUGA :  Lurah Gambut Barat Enggan Publikasikan Anggaran Pengeluaran Dana Stunting

Meski begitu, ia sedikit sangsi apakah Kepala DKISP saat itu sedang ditempat. “Bisa jadi, saat itu kepala dinasnya (DKISP, red) sedang perjalanan dinas (perjadin). Yang jelas sangat disayangkan sekali,” papar Sunardi.

Ditanya soal integritas apakah Aidil Basith masih layak sebagai pejabat eselon II? Sunardi yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Golkar itu seakan harus perlu dipertimbangkan.

“Kinerja kepala dinas itu tentu kariernya panjang ya dan kita tidak tahu beliau itu pada saat kejadian kemana,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, justu memberikan jawaban monohok terkait hal tersebut. “Ya dikasih tahu dan kadisnya juga harusnya pro aktif. Intinya harus dikasih tahu lah,” paparnya, usai mengikuti gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  PLN Sigap Tangani Gangguan.

Dirinya menyampaikan terkait pembinaan ataupun mutasi harus ada surat resmi yang dikeluarkan aparat kepolisian (APH).

“Kalau tidak ada salinan dari APH kami tidak bisa menindak karena itu sebagai dasar kami. Kasusnya kan sudah dicabut dan harusnya kepala dinas setempat yang membina pegawainya, jangan ke BKD. Di sana kan ada kadis, sekretaris, kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) yang punya kewajiban membina,” tutupnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular