Jumat, Juni 20, 2025
BerandaDPRD KAB BANJARBaru Terpilih, Dua Anggota DPRD Kabupaten Banjar Bantah Kecipratan Pokir Di awal...

Baru Terpilih, Dua Anggota DPRD Kabupaten Banjar Bantah Kecipratan Pokir Di awal Tahun 2025

Headline9.com, MARTAPURA – Diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kecipratan pokok pikiran (pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. M Norhusain dan H Ali Murtadho yang baru terpilih di 2024 jadi sorotan sekaligus menuai kecemburuan antar sesama anggota legislatif lainnya.

Mereka merupakan anggota legislatif beda partai. Di mana, M Norhusain merupakan anggota yang duduk di Fraksi Partai NasDem. Sedangkan, H Ali Murtadho, anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, H Ali Murtadho yang juga menjabat Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar itu menyanggah adanya isu mendapat pokir di tahun 2025 tersebut.

“Memang saya ada memasukan usulan pokir di wilayah Sekumpul untuk item pengerjaan jalan, tapi usulan itu untuk tahun 2026. Kalau di awal tahun 2025 tidak ada,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, usai mengikuti gelaran rapat paripurna, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA :  Irwan Bora Nilai Polemik Internal Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Bak Penyakit Stadium Empat

Meski mengklaim tidak mengusulkan pokir di awal tahun. Tapi, Ali secara tegas membeberkan kalau dirinya sudah mengusulkan pengajuan pokir untuk APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Unsur pimpinan dalam APBD-P 2025 khusus usulan pokir kemungkinan diakomodir. Karena unsur pimpinan ada pengecualian,” katanya.

Sementara itu, M Norhusain juga membantah bahwa dirinya mendapatkan pokir di 2025. Bahkan diketahui, pokir itu ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKLPH) Kabupaten Banjar.

“Tidak benar saya mempunyai pokir, yang ada itu saya mempertanyakan pokir milik anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019 – 2024 yang berasal dari Partai Demokrat, Saidan Pahmi yang sempat dikabarkan tidak ada. Tapi setelah ditelusuri rupanya ada,” ungkap dia yang juga duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Surati DPRD Kabupaten Banjar, Banmus Agendakan Lagi Raperda RPJP 2025 - 2045

DPRKLPH Kabupaten Banjar, kata dia, telah keliru menulis atau menyebutkan jika itu pokir miliknya. “Ada kekeliruan dari dinas, sehingga dilakukan perbaikan oleh pihaknya dan permasalahan tersebut sudah clear di DPRD kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular