headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan sistem digital dalam pengusulan dana hibah keagamaan.
Hal tersebut ditandai dengan pembukaan Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Aeris, Kamis (26/7/2026).
Dalam arahannya, Wabup menegaskan seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui SIPD sesuai ketentuan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini langkah penting untuk memastikan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, jumlah usulan hibah mengalami peningkatan dari 59 usulan pada 2026 menjadi 88 usulan pada 2027 yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat, namun harus diimbangi dengan ketelitian dalam verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah.
“Dokumen wajib seperti akta Kemenkumham, sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, dan fotokopi KTP harus lengkap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang dan Bagian Kesejahteraan Rakyat menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, khususnya yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Wabup juga menegaskan bahwa bantuan hibah bersifat stimulan, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Setiap lembaga diminta mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap proses pengusulan hibah keagamaan tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.






