Headline9.com, MARTAPURA – Mandeknya rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Sungai Bakung dan Desa Sungai Tandipah, Kabupaten Banjar, dipicu tidak adanya usulan resmi.
Pemerintah Kecamatan Sungai Tabuk memastikan proyek yang disebut-sebut telah bergulir sejak 2010 itu tidak pernah tercatat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
“Sejak saya bertugas pada 2023 hingga sekarang tidak ada usulan terkait jembatan itu, termasuk dalam Musrenbang 2025,” ujar Camat Sungai Tabuk, Ranuwaty Rosayulinda, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan menunggu usulan dari pemerintah desa. “Kecamatan tidak memiliki kewenangan mengusulkan. Kami hanya memfasilitasi jika ada usulan dari desa. Bahkan, titik dan lokasi rencana jembatan itu kami tidak mengetahui,” katanya.
Pihak kecamatan juga mengaku baru mengetahui adanya persoalan lahan di Desa Sungai Bakung yang disebut belum clean and clear. “Informasi itu justru baru kami ketahui sekarang,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh proses teknis, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.
Senada, Sekretaris Kecamatan Sungai Tabuk, Ainul Kamal Khairani, menilai usulan pembangunan jembatan tersebut kemungkinan tidak masuk dalam skala prioritas pemerintah daerah (Pemda).
“Bisa jadi karena jumlah penduduk di kedua desa relatif kecil sehingga belum menjadi prioritas. Jika mengandalkan anggaran daerah, tentu juga terbatas,” ucapnya.
Berdasarkan data, jumlah penduduk Desa Sungai Tandipah mencapai 2.598 jiwa, mayoritas bekerja sebagai petani, pekebun, dan pedagang. Sementara itu, Desa Sungai Bakung dihuni 4.558 jiwa dengan mayoritas profesi sebagai petani dan nelayan.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Bakung, Noor Latifah. Ia menyebut usulan pembangunan jembatan tersebut pernah diajukan oleh kepala desa (kades).
“Kepala desa memang pernah mengusulkan, meski kami tidak tahu apakah melalui Musrenbang atau jalur lain,” katanya.
Terkait status lahan, Latifah mengaku tidak mengetahui secara detail. “Untuk titik dan lokasi, kades yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dari Daerah Pemilihan IV Fraksi Gerindra, H Ruslan, menegaskan pembangunan jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.
Kedua desa, kata dia, dikelilingi Sungai Martapura sehingga akses transportasi menjadi terbatas.
“Usulan ini sudah berulang kali disampaikan, baik melalui Musrenbang, pokok-pokok pikiran (pokir), maupun proposal. Jangan sampai masyarakat hanya diberi harapan tanpa realisasi,” ucapnya usai rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (16/4/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah turut berperan, setidaknya dalam membantu pembebasan lahan di Desa Sungai Bakung. “Kalau hanya mengandalkan anggaran desa tentu tidak cukup,” katanya.
Di sisi lain, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyebut kebutuhan anggaran pembangunan jembatan tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar sehingga sulit direalisasikan melalui APBD dan harus mengandalkan pendanaan dari APBN.
Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Bupati Banjar. Namun hingga kini, rencana pembangunan jembatan itu belum juga terealisasi.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah









