BerandaSengketa SHM PPS Martapura Bergulir di PTUN

Sengketa SHM PPS Martapura Bergulir di PTUN

Headline9.com, MARTAPURA – Sengketa perubahan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kini memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi menggugat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin karena dianggap menerbitkan perubahan status sertifikat tersebut.

Perkara itu sudah berjalan hingga sidang kesembilan pada Mei 2026. Namun, proses persidangan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan penyempurnaan gugatan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, mengatakan proses gugatan mengalami beberapa kali perbaikan selama persidangan berlangsung.

“Kami sempat lima kali melakukan perbaikan gugatan, mulai dari tahap eksepsi, replik sampai duplik,” ujar Rizal, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut dia, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung usai Hari Raya Iduladha dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam proses itu, pemegang SHM di kawasan PPS Martapura juga sempat menyatakan keinginan masuk sebagai tergugat intervensi untuk mempertahankan hak kepemilikannya.

Meski begitu, Pemkab Banjar menegaskan fokus gugatan tetap diarahkan kepada Kantah Kabupaten Banjar sebagai pihak yang menerbitkan perubahan status sertifikat. “Yang kami tahu, status SHGB menjadi SHM itu kan BRI,” kata Rizal.

BACA JUGA :  Era Bupati Banjar Saidi Mansyur, Gagal Kelola Kelola TPA Cahaya Kencana Dan Dapat Sanksi

Persoalan ini mulai mencuat saat proses penyerahan aset PPS Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) kepada Pemkab Banjar pada 7 Juli 2025. Dalam proses itu, ditemukan adanya perubahan alas hak dari SHGB menjadi SHM pada sebagian aset.

Masalah tersebut membuat proses serah terima aset sempat tersendat cukup lama. Padahal, berdasarkan ketentuan, aset PPS Martapura seharusnya sudah diserahkan sejak November hingga Desember 2024.

Namun hingga hampir lima bulan berlalu, PT SHJ belum juga menyerahkan bangunan di atas lahan seluas sekitar 89 ribu meter persegi itu karena munculnya persoalan sertifikat. Situasi itu akhirnya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar hingga aset berhasil diserahkan, meski persoalan hukumnya belum benar-benar selesai.

Setelah resmi diserahkan, pengelolaan PPS Martapura kemudian dialihkan kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah (Perumda PBB) Kabupaten Banjar pada 14 Juli 2025.

Aset yang diserahkan tidak sedikit. Di antaranya 130 unit ruko, 1.008 bak rata, 200 bak miring, 750 toko, serta 78 unit toko di lantai satu dan dua yang sebelumnya dikelola RS Aveciena Medika, termasuk sejumlah fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan HKG PKK, Zairullah Sebut Bangun Negara Mulai Keluarga 

Namun persoalan sertifikat ternyata tidak berhenti di meja pengadilan. Dampaknya mulai merembet ke rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda PBB. Pada 13 Mei 2026 lalu, DPRD dan Pemkab Banjar memang telah menyepakati penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah senilai lebih dari Rp12 miliar.

Tetapi sebagian aset PPS Martapura belum bisa dimasukkan karena status kepemilikannya masih disengketakan di PTUN Banjarmasin. Artinya, sengketa sertifikat ini bukan sekadar perkara administrasi pertanahan. Di baliknya ada pengelolaan aset daerah bernilai besar yang hingga kini status hukumnya belum benar-benar tuntas.

Pemkab Banjar juga mengakui terus berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Banjar terkait perkembangan perkara tersebut. Namun koordinasi itu disebut sebatas sesuai tugas masing-masing lembaga. “Karena Kejaksaan juga melakukan pengamanan aset lewat pendampingan, jadi mereka perlu mengetahui sejauh mana progres perkara ini berjalan,” pungkas Rizal Putra.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular