headline9.com, MARTAPURA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menindaklanjuti informasi media sosial terkait aktivitas pertambangan bawah tanah dan dugaan dampak lingkungan di sekitar PT Merge Mining Industry (MMI). Verifikasi lapangan dilaksanakan bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini merupakan respons atas informasi yang berkembang di masyarakat. “Ini merupakan sebagai bentuk respons atas informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Rahman Hadi Priyanto, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas LH (P3KLH).
Tim melakukan pertemuan dengan manajemen PT MMI untuk meminta klarifikasi dan meninjau langsung kondisi di lokasi perusahaan di Desa Rantau Bakula. “Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi berdasar fakta lapangan dan data yang objektif,” katanya.
Selanjutnya, pada Rabu (3/6/2026), DPRKPLH Banjar mendampingi Balai Gakkum KLH dan DLH Provinsi Kalsel melakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini meliputi pengambilan sampel air di lima titik sungai terdekat dengan area pertambangan PT MMI yang diduga berdampak terhadap lingkungan di Desa Rantau Bakula.
“Pengambilan sampel dilakukan pada lima titik sungai terdekat dengan lokasi tambang,” ujar Rahman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengawasan dan pengumpulan data teknis yang akan menjadi bahan kajian oleh Balai Gakkum KLH sesuai kewenangannya. Rahman menegaskan Pemkab Banjar berkomitmen mengawal proses ini secara transparan dan profesional, menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui mekanisme yang berlaku dan hasil pemeriksaan lapangan.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi proses verifikasi. Pemkab Banjar memastikan perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengawasan kegiatan usaha di daerah.

