Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarbaruKesbangpol: Sepuluh Parpol  Berhak Mendapat Bantuan Keuangan Tahun 2020.

Kesbangpol: Sepuluh Parpol  Berhak Mendapat Bantuan Keuangan Tahun 2020.

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Provinsi Kalimantan Selatan merealisasikan anggaran bantuan untuk partai politik oleh pemerintah daerah secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi sesuai dengan jumlah perolehan suara yang dimiliki masing-masing partai politik.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel, Heriansyah saat ditemui dikantornya pada Selasa (21/01/2020) mengatakan, mengenai pengaturan besaran kenaikan bantuan keuangan partai politik dalam Peraturan Pemerintah tersebut untuk provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah sama seperti tahun lalu.

“Tiap partai politik yang mendapatkan kursi suara mendapatkan bantuan dana yang mana satu suara sah dihargai senilai Rp 1.200 per suara,” tuturnya.

BACA JUGA :  Satpol PP Banjar Terkesan 'Santai', Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Jalan Pemurus Kertak Hanyar Kini Jadi Polemik

Dikatkannya, Kesbangpol melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk memberi bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol). Kini, menunggu hasil audit dari BPK RI ditunggu Kesbangpol dan Peraturan Gubernur (Pergub) masih diproses agar memiliki kepastian hukum.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 1 tahun 2018, tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Kemudian, Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan pengangggaran. Dalam pendapatan belanja daerah, dan tata tertib administrasi. Seperti pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Heriansyah menjelaskan, bahwa Kesbangpol hanya melakukan verifikasi jika hasil audit pemeriksaan dari BPK RI sudah keluar. Nantinya, bantuan parpol tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.

BACA JUGA :  Ferryansyah, Ikut Penjaringan Bakal Calon Wabup Banjar di PDI Perjuangan

“Tahun 2020 sudah dianggarkan. Nanti diserahkan ke pengelola badan keuangan, mengenai pertanggungjawaban untuk bantuan yang berhubungan dengan kepartaian. Agar segera dicairkan melaui sistem Transfer Non Tunai (TNT),” Jelasnya.

Seperti diketahui, di Kalsel ada sepuluh Partai Politik (Parpol) yang berhak mendapat bantuan keuangan tahun 2020 yakni senilai Rp 2,1 miliar. Tidak jauh berbeda, dengan tahun 2019 lalu.

Besaran dana bantuan keuangan, untuk partai politik ini berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan di setiap masing-masing daerah. Dimana tingkat Kalsel, besaran dana lebih besar di tingkat Kabupaten/Kota.

Penulis: Putri.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular