HEADLINE9.COM, JAKARTA – Gugatan Walhi Kalsel dan Walhi Pusat Ditolak oleh PTUN Jakarta dalam sidang putusan pada Senin (22/10).
Mereka menggugat Menteri ESDM dan PT. Mantimin Coal Mining atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM.
Keputusan menteri dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 itu berbunyi tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. Mantimin Coal Mining Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi di kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Majelis hakim Dterdiri dari, Hakim Ketua, Sutiyono, Hakim Anggota Joko Setiono dan Dr. Nasrifal. Majelis Hakim mempunyai kesimpulan sendiri, dan yaitu PTUN Jakarta tidak memiliki berwenang memutuskan karena Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Mantimin Coal Mining (PT. MCM) berada dalam ranah hukum perdata.
Alhasil, Walhi juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.271.000. Dari informasi yang dihimpun, dan Walhi banding, pernyataan itu diperkuat oleh Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono yang masih berada di Jakarta.
“Putusan majelis hakim sangat disayangkan. Aku terlebih proses persidangan lebih 8 bulan lalu. Tentu sangat mencederai warga Kalimantan Selatan yang mayoritas menolak izin tambang batubara, “ tegasnya.
Penyesalan serupa diungkapkan oleh Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalil. Walhi tuturnya segera banding untuk membuktikan bahwa penilaian PTUN Jakarta terkait dengan kewenangannya tersebut adalah keliru. Terasa janggal karena Putusan perkara isinya mirip dengan gugatan No. 45/G/LH/2018/PTUN-JKT yaitu perkara WALHI Melawan menteri ESDM dan PT. Citra Palu Mineral. (MAS)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.