Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kabupaten Banjar Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

Kabupaten Banjar Pasang Tapping Box di Hotel dan Restoran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar bersama PT. Cartenz menyerahkan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) kepada wajib pajak hotel dan restoran di kabupaten banjar, Senin (21/12/2020).

Sesuai arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. M. Farid Soufian, MS, Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Bahrudin, S.Sos, MA dan Teknisi dari PT. Cartenz bergerak ke objek pajak hotel dan restoran untuk memasang kan sekaligus menyerahan alat tapping box ke wajib pajak.

Pemasangan alat ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan dan tindak lanjut dari KPK dalam rangka pelaksanaan program Kopsupgah KPK terhadap pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

BACA JUGA :  Pesan World CleanUp Day 2018 dari Kabupaten Banjar

“Melalui pengelolaan data yang tepat dan benar serta tidak ada lagi perkiraan dan asumsi pendapatan pada objek pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar Dr. Ir. H. M. Farid Soufian, MS.

BACA JUGA :  Tim KIE Kominfo Memberikan Edukasi Perihal Covid-19 di Pasar Terapung

Ia menambahkan, alat perekam data transaksi usaha (tapping box) ini merekam secara otomatis ketika wajib pajak melakukan transaksi usaha nya dan alat ini bersifat online yang mana dapat memudahkan staf dari bapenda melihat data transaksi secara realtime.

Diharapkannya terpasangnya Tapping box ini juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak salah satu nya adalah dapat mengetahui omzet dan transaksi yang dilakukan oleh karyawan setiap hari nya.

Baca Juga