HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (Kalsel) berbondong-bondong ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar untuk meminta Ketua dan Anggota KPU mengundurkan diri, Rabu (24/03) Pagi.
Dalam tuntutan yang disampaikan Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah, mereka menilai kinerja KPU Kabupaten Banjar sudah tidak profesional dan diindikasikan melakukan kecurangan atas penggelembungan 5000 suara dalam Pemilihan Gubernur Kalsel 9 Desember 2020 lalu.
“Kami masyarakat Kabupaten Banjar merasa kecewa, kami sampaikan agar KPU Banjar untuk menghindari pemungutan suara ulang (PSU) terulang kembali kecurangan pengelembungan suara di Kabupaten Banjar,” ungkap Aliansyah.
Sebelumnya, sengketa Pemilihan Gubernur Kalsel yang digugat pasangan Denny Indrayana-Difriadi dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhir dengan diputuskannya beberapa daerah di Kalimantan Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), salah satunya 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, dengan adanya putusan MK, maka pelaksana pemilu yang terlibat dalam penggelembungan suara jangan dilibatkan lagi.
“Masyarakat tidak menginginkan lagi mereka sebagai penyelenggara PSU kembali dan kami meminta Ketua KPU dan anggotanya mundur,” tegas Aliansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Muhaimin menyikapi aksi yang dilakukan terhadap dirinya dan anggota mengatakan, siapun yang menyampaikan aspirasi kami terima, hal ini menandakan terjalinnya demokrasi di Kabupaten Banjar.
“Kami diperintahkan MK untuk PSU berdasarkan faktor hukum dan kami hargai itu,” ujar Muhaimin.
Lantas, apakah Ketua KPU dan Anggota akan memenuhi permintaan massa untuk mengundurkan diri?
“Untuk masalah mengundurkan diri ada atasan kami yang akan memerintahkan kami mundur apabila kami salah, tanpa permintaan publik pun kami pasti mengundurkan diri jika bersalah,” katanya.
Ketua KPU mengakui telah mengikuti rekap berjenjang sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan dipantau oleh Bawaslu Banjar.
“Kami tidak sendirian, apabila ini persoalan MK menyatakan berdasarkan faktor hukum, dan kami menghormati keputusan MK dan kami juga berhak menyatakan pendapat,” tegas Muhaimin