1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. JAM-Pidsus Periksa 7 Saksi Kasus Asabri

JAM-Pidsus Periksa 7 Saksi Kasus Asabri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, JAKARTA– Tujuh saksi terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperiksa Tim Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI. Diduga kasus ini, merugikan keuangan Negara lebih dari Rp23 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan 7 orang saksi yang diperiksa tim penyidik terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

“Yang diperiksa sebagai saksi itu, IJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasifik, HP yang merupakan Direktur Utama PT Banua Land Sejahtera atau PT Tri Kartika,” beber dia, digedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/3/2021).

BACA JUGA :  Oknum Kades Dadahup Ditetapkan Jadi Tersangka

Ditambahkan dia, nama lainnya HH selaku Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa, C selaku nominee tersangka JS, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.

“Dua lagi, JN selaku komisaris PT Tunggal Energi Nusantara, D selaku audit keuangan dan tax PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital,” tambah Kapuspenkum.

Dipastikan Eben Ezer, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi PT Asabri.

BACA JUGA :  Kejari Banjar Amankan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RJI Mandiangin

“Tim penyidik dihari yang sama juga menyita 4 unit mobil milik tersangka IWS. 1 mobil Toyota Velfire, 1 mobil Honda HRV, 1 mobil Mistsubishi Outlander, 1 mobil Toyota Innova Venturer,” terang dia.

Jadi, sambung dia, hingga saat ini totalnya sudah ada 9 mobil yang disita oleh tim penyidik JAM-Pidsus Kejagung RI terkait kasus korupsi PT Asabri.

“Semua asset tersangka yang sudah disita, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai public (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara di dalam proses hukum selanjutnya,” tutup dia. (nsh)

Baca Juga