Headline9.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penerapan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) harus mengakhiri praktik jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang berlangsung melebihi enam bulan.
Seluruh pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta (SIMATA) yang tetap mewajibkan fit and proper test atau Job fit sesuai regulasi.
Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Madya Kantor Regional VIII BKN Kalimantan, Misrah, mengatakan Kabupaten Banjar menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem tersebut.
Dengan tersedianya data talenta ASN, menurutnya, alasan mempertahankan jabatan Plt dalam waktu lama seharusnya tidak lagi ada.
Ia menjelaskan, pengisian JPT Pratama mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 yang memungkinkan pengisian jabatan melalui Manajemen Talenta tanpa seleksi terbuka (Selter).
“Kalau ditanya masih ada Plt atau Plh, seharusnya tidak ada lagi karena talenta sudah tersedia,” kata Misrah, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, pejabat yang akan menduduki JPT tetap harus melalui fit and proper test. Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, kinerja, integritas, moralitas, etika, dan pendidikan yang seluruhnya telah diatur dalam regulasi.
“Fit and proper test itu ada dalam regulasi. Di SIMATA terdapat lima kompetensi teknis yang menjadi dasar penilaian. Semua berbasis data dan terukur, bukan keputusan subjektif. Komite Talenta yang menentukan sesuai ketentuan,” tegas Misrah.
Ia menambahkan, BKN hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan penetapan pejabat menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Komite Talenta yang diketuai Sekretaris Daerah dan mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebut penugasan Plt telah dibatasi dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022. Karena itu, jabatan yang kosong harus segera diisi pejabat definitif.
Dengan SIMATA, kata dia, proses pengisian JPT dapat dilakukan lebih cepat sehingga tidak ada lagi Plt yang menjabat melampaui enam bulan.
“Talenta sudah disiapkan untuk kebutuhan tiga bulan, enam bulan, satu tahun hingga lima tahun. Yang menjalankan prosesnya adalah Komite Talenta dengan persetujuan PPK,” ujar Misrah.
Menanggapi masih adanya Plt kepala dinas yang telah menjabat lebih dari enam bulan, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea memastikan pemerintah daerah akan segera menuntaskan proses pengisian jabatan definitif.
“Kita usahakan secepatnya untuk segera diisi. Prosesnya sekitar dua minggu, setelah itu baru diumumkan siapa yang menduduki jabatan tersebut,” ungkap H Yudi Andrea.
Berdasarkan data Kantor Regional VIII BKN Kalimantan, Manajemen Talenta untuk pengisian JPT Pratama juga mulai diterapkan di sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah


