1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Dispersip Tanbu Gelar Rakor  Tindak Lanjut Penyusutan Arsip 2021.

Dispersip Tanbu Gelar Rakor  Tindak Lanjut Penyusutan Arsip 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Tim lembaga kearsipan daerah (LKD) Dispersip melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor) tindak lanjut penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang bertempat dikantor Dirpersip, Rabu 01/09/21.

Dalam kegiatan rakor tersebut dihadiri seluruh kepala sub bagian umum kepegawaian dan Pengelola Arsip SKPD dengan jadwal yang telah ditentukan serta tetap dengan menerapkan prokes yang ketat.

Adapun tujuan dari kegiatan ini tindak lanjut penyusutan arsip dilakukan untuk menindaklanjuti usulan SKPD terhadap penyusutan arsip yang telah disampaikan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Dalam sambutannya Plt.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Muhammah Yusri S.Sos, M.Si melalui Kabid Kearsipan Hj.Noryana,S.Sos,M.M mengatakan, bahwa setiap SKPD wajib melaksanakan Penyusutan Arsip minimal satu kali dalam setahun yang dimasukan dalam target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) staf,Pejabat Eselon IV dan Eselon III yang membidangi tugas kearsipan yang mana termuat dalam surat Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/045/36/Dispersip-K.2.Bup/2021 hal : Penyelenggaraan Kearsipan Tahun 2021.

BACA JUGA :  Pramuka Tanbu Dibekali Ilmu Kebencanaan Melalui BPBD 

Hj.Noryana menambahkan bahwa,” Penyusutan arsip merupakan kegiatan pengurangan arsip atau dasar nilai guna sesuai jadwal rentensi arsip (JRA) melalui pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan arsip ke LKD,” Jelasnya.

Penyusutan arsip merupakan tahap akhir dari daur hidup arsip berdasarkan jadwal retensi arsip, melalui jadwal retensi kita akan mengetahui apakah nantinya arsip tersebut bersifat musnah atau  permanen, yang berarti arsip tersebut menjadi arsip statis, yang mana nantinya akan disimpan selamanya.

“Untuk sementara di tahun 2021 dari yang terdata oleh LKD sudah ada beberapa SKPD yang telah melaksanakan penyusutan, baik itu pemindahan arsip maupun pemusnahan arsip,” Kata Hj Noryana Kabid Kerasipan Dispersip Tanah Bumbu.

BACA JUGA :  Menuju Profesionalitas Layanan Masyarakat, Kades Se-Tanbu Ikuti Bimtek Pemdes

Adapun SKPD yang telah melaksanakan penyusutan, pemindahan dan pemusnahan arsip yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKD, Dispersip, Dinas KP3A,BPBD dan ada beberapa SKPD yang juga menyatakan siap melakukan penyusutan arsip.

“Kami berharap untuk SKPD yang belum melakukan penyusutan arsip, agar segera melaksanakan penyusutan arsip, sebab kita sudah memasuki Triwulan IV ,” Jelasnya.

Apabila SKPD belum bisa melakukan penyusutan arsip berupa pemusnahan, minimal harus melakukanpemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan yang memang secara prosedur lebih mudah,” Pungkasnya.

Baca Juga