Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Bawa Sajam, Pria 38 Tahun Diamankan Anggota Polsek Batumandi

Bawa Sajam, Pria 38 Tahun Diamankan Anggota Polsek Batumandi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – Saat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Batumandi melaksanakan patroli rutin salah seorang warga asal Desa Riwa, Kecamatan Batumandi kedapatan membawa Senjata Tajam (sajam), Kamis (03/02/2022) kemarin.

Pria berinisial NS (38) kemudian dibawa ke kantor Polsek Batumandi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran anggota Polsek Batumandi.

NS dianggap telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Minta Dinas PUPR Segera Perbaiki Jembatan Muara Pitap

Kapolsek Batumandi, Iptu Cahyo Budi Widodo menerangkan, penangkapan terhadap NS bermula dari kecurigaan oleh pihak kepolisian saat NS melintas di Jalan A Yani, Desa Timbun Tulang, Kecamatan Batumandi.

“Saat menjalankan kegiatan patroli rutin, anggota Polsek Batumandi melihat seseorang yang dicurigai. Ia adalah NS yang saat itu mengendari sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam,” ujar Kapolsek, Jumat (04/02/2022).

NS lalu langsung diberhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan badan, benar saja ternyata ditemukan satu senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri.

BACA JUGA :  Rembuk Stunting, Kabupaten Balangan Tetapkan 55 Desa Lokus Stunting

“Kami menanyakan izin kepemilikan sajam tersebut, tapi yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan,” ucapnya.

NS beserta barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 21 cm, panjang gagang 11 cm dan total panjang 32 cm dibawa ke Polsek Batumandi untuk proses lebih lanjut. (Ald)

Baca Juga