Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus 2 Budak Sabu

Satresnarkoba Polres Balangan Ringkus 2 Budak Sabu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – Kepolisian Resort (Polres) Balangan melalui Satresnarkoba Polres Balangan berhasil ringkus dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dua orang tersebut disebut sebagai budak sabu-sabu yang mana satu orang sebagai pengedar dan satunya lagi sebagai bandar.

Saat konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolres Balangan, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan berdasarkan laporan dua tersangka ini berinisial AW (45) dan KA (28).

“AW yang ditangkap di daerah Kecamatan Paringin, sedangkan KA ditangkap di sekitar Kecamatan Juai,” ujar AKBP Zaenal Arifin, Senin (07/03/2022).

IMG 20220307 WA0194
DIAMANKAN – Polres Balangan amankan dua tersangka penyalahgunaan sabu-sabu

Dirinya menambahkan bahwa penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Hari Anak Nasional, Tiga Anak Langsung Bebas dari Lapas Anak

Usai dilakukan penyelidikan anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka AW (45) di daerah Kecamatan Paringin dengan barang bukti yaitu (11 kemasan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram, 3 lembar plastik klip, 3 bungkus plastik klip, 1 buah piring kaca, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 unit handphone dan uang senilai Rp 150.000,-).

AW (45) lalu mengaku mendapatkan barang dari saudara KA (28) tidak perlu waktu lama dalam pengembangan, anggota Satresnarkoba Polres Balangan kemudian menemukan barang bukti lagi yakni 8 kemasan diduga berisi sabu-sabu dengan berat 37,72 gram di Kecamatan Juai.

“Dari tersangka KA (28) ditemukan barang bukti yaitu, 8 paket sabu total berat 37,72 gram, 2 buah timbangan digital, 2 unit handphone, 3 bungkus plastik klip, 2 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah dompet, 1 buah kartu ATM, 1 buah tas tangan hitam, 1 lembar tisu, 1 lembar masker serta uang senilai Rp 630.000,” ucap Kapolres Balangan.

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi Makin Menguat, TPD DKPP Kalsel: Tunggu Putusannya

Sementara, Kasat Satresnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatillah mengatakan tersangka KA (28) merupakan target yang sudah lama pihaknya incar.

“KA mengaku telah berjualan sabu-sabu lebih dari 10 bulan, dan target pasarnya yaitu Kecamatan Juai dan Kecamatan Halong,” jelasnya.

Lanjut ujarnya, KA bisa disebut bandar karena menjual dan memiliki barang bukti yang cukup besar 37,72 gram, dan pihaknya terus melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut.

“Untuk pemasok barang KA masih dalam proses penyelidikan, karena mereka bertransaksi dengan inisial dan belum pernah bertemu,” pungkasnya. (Ald)

Baca Juga