1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sengkarut Pasar Cempaka, Tak Terpakai Bangunan Mulai Rusak

Sengkarut Pasar Cempaka, Tak Terpakai Bangunan Mulai Rusak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Tahun 2017 Selesai Dibangun, 2019 Baru Diresmikan, 2022 Banyak yang Rusak

Dibangun 2017, aktivitas perdagangan di bangunan Pasar Galuh Cempaka di Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tak kunjung ramai. Keberadaannya hingga kini belum bernilai manfaat, utamanya bagi para pedagang. Sebaliknya, pedagang lebih nyaman beraktivitas di luar bangunan utama, itu pun aktivitasnya hanya ada di hari pasar.

Safariyansyah, Cempaka

Lima tahun sudah bangunan pasar yang dibangun dengan mengalahkan lapangan sepak bola milik masyarakat Cempaka ini berdiri kokoh. Pun satu per satu sisi-sisi bangunan mulai rusak. Kaca-kaca hingga pintu petak toko juga banyak yang rusak,

“Banyak kaca yang pecah. Petak toko sebagian besar kondisinya terlantar, sekali pun letaknya di sisi luar,” ujar Supian, warga setempat yang mendampingi Linkalimantan.com mengelilingi Pasar Galuh Cempaka, Selasa, 8 Maret 2022.

Melihat kondisi bangunan yang memprihatinkan tersebut, sepertinya menambah sengkarut masalah para proyek dengan nilai Rp6 miliar yang bersumber dari  Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Sebelumnya, Pasar Galuh Cempaka disebutkan termasuk dalam program pembangunan 5.000 pasar se-Indonesia yang digagas Presiden RI Joko Widodo. Pada 2017. Dananya mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berdasarkan proposal yang diajukan Pemko Banjarbaru. Dana segar bentuk dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp6 Miliar pun disiapkan.

Tidak seperti pelaksanaan proyek besar lainnya, pembangunan Pasar Galuh Cempaka ini dari awal sudah bermasalah. Lahannya yang semula diajukan ternyata bersengketa. Sementara permintaan membangun pasar sudah terlanjur disetujui pemerintah pusat, begitu pun anggaran, namun permasalahan muncul lantaran bangunan pasar wajib berdiri di atas lahan tak bersengketa.

BACA JUGA :  Gugatan Prapadilan Ditolak, MAKI Kecewa dan Akan Gugat Kembali

Dari yang semula akan di bangun di wilayah Kecamatan Banjarbaru, rencana membangun pasar pun dialihkan ke Kecamatan Cempaka yang lahannya tak bersengketa. Setelah pemindahan lokasi disetujui, permasalahan lain menyusul. Lelang proyek yang hanya diikuti satu peserta, berujung pada pembatalan oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP). Tentu saja pelaksanaannya tidak bisa dilaksanakan. Maka lelang diulang kembali, sementara waktu kian menyempit.

Baca Juga  Dua Pasien Covid-19 RSD Idaman Banjarbaru Diduga Terpapar Varian Omicron

Meneruskan pekerjaan dengan risiko tak rampung karena waktu yang kian sempit, atau membatalkan proyek dengan konsekwensi preseden buruk. Karena mengembalikan anggaran akan berimbas pada citra buruk pemerintah daerah yang dinilai tak serius. Tahun anggaran berikutnya bukan tidak mungkin kucuran anggaran dari APBN tersendat.

Menimbang itu, keputusan melanjutkan pekerjaan diambil meski dipastikan Rp6 Miliar anggaran tak mungkin tepakai seluruhnya. Mensiasatinya, spesifikasi bangunan, non bangunan utama dihilangkan dan akan dilanjutkan menggunakan APBD.

Lelang dilanjutkan, PT Bina Karsyam pemenangnya. Namun hingga 31 Desember 2017, kontraktor yang yang berkedudukan di Jalan Tanjung Tururuka, Keluraharan Tatura, Sulawesi Tengah ini tak dapat menyelesaikan pekerjaan. Musim penghujan dijadikan alasan pekerjaan tak selesai tepat waktu. Masalah terjadi kembali.

BACA JUGA :  Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Masa Bakti 2019 – 2023

Kepalang tanggung, bermodal Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, perpanjangan kontrak (adendum) diberikan. Apesnya. Saat adendum diberikan, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menutup kran pembayaran semua proyek saat bersamaan. Masalah kembali muncul.

Mencari cara mensiasati –untuk tidak menyebutnya akal-akalan- dilakukan lagi. Kantong APBD akhirnya dipilih sebagai opsi untuk membayar sisa pekerjaan di masa perpanjangan kontrak dan melanjutkan pembangunan bagian bangunan dan sarana pendukung yang belum ikut terbangun, los untuk pedagang salah satunya. Kebijakan itu diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak berhenti di sana, giliran anggota DPRD Kota Banjarbaru yang menyoal penggunaan APBD untuk pembayaran masa adendum dan melanjutkan pekerjaan. Kendati pada akhirnya, usai berbondong-bondong datang ke BPKP, dewan menyetujui namun dengan dua syarat. Yakni harus ada ketetapan pengadilan dan keterangan hibah atas bangunan pasar dari kementerian.

Lagi-lagi muncul masalah. Karena ternyata seremoni hibah bangunan pasar baru akan dilakukan kementerian 12 – 14 September 2019. Berbarengan proses hibah bangunan pasar se-Indonesia yang jumlahnya mencapai 3.700 pasar. Belum adanya hibah itu pula, menjadi dasar belum dioperasionalkannya pasar. Sementara pembangunannya sudah selesai tahun 2017. ***

Baca Juga