1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah…

Sidang Dugaan Suap Pengalihan IUP, Kesaksian Mardani H Maming Disanggah Terdakwa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline 9.com, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Kadis ESDM Tanbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

Pada sidang kali ini pengamanan ekstra dari Kepolisian nampak di area Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 
Kondisi ini berbeda pada sidang sebelumnya.

Sidang kali ini Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang sebagai saksi terhadap terdakwa Dwijono. 

Selain aparat Kepolisian, area pengunjung sidang maupun kawasan pengadilan Tipikor Banjarmasin juga terlihat hadir massa yang mengawal persidangan termasuk dari GP Ansor, LBH GP Ansor dan Banser NU. 

Mengenakan kemeja lengan panjang biru muda, Mardani memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

Saksi Mardani dicecar sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 lalu saat Ia menjabat sebagai Bupati.

Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap. 

BACA JUGA :  Soraya : Passion Saya di Komisi IV, Fokus Bidang Sosial dan Kesehatan

“Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya. 

“Habis itu ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan,” ujar saksi Mardani. 

Menurutnya setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut pun harus diverivifikasi di tingkat Provinsi lalu berlanjut ke Kementrian ESDM. 

“Diverifikasi provinsi, apabila di sana tidak ada permasalahan maka akan lanjut ke pusat Menteri ESDM dan kalau tidak ada masalah baru akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” ujarnya. 

Dalam sidang ini, Tim Penasihat Hukum Terdakwa juga menanyakan terkait hubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum (Alm) Henry Soetio dengan saksi Mardani. 

Saksi mengakui, mengenal Alm Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara Tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Ketika ditanya apakah Ia yang memperkenalkan Alm Henry dengan terdakwa maupun adanya pertemuan antara dirinya dengan Alm Henry di Jakarta terkait permohonan pengalihan IUP, saksi Mardani menjawab, “tidak pernah.” 

Terkait kesaksian Mardani, terdakwa Dwijono yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan menyatakan sejumlah sanggahan. 

BACA JUGA :  Penghujung Masa Bakti, Alat Kelengkapan DPRD Banjar Diubah

Diantaranya, terdakwa menyatakan bahwa saksi Mardani lah yang mengenalkannya dengan am Henry di Bulan Februari atau Maret Tahun 2011.

“Sama ngasih nomor hp nya juga,” ujar terdakwa. 
Ia juga mengatakan, saksi Mardani pernah memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Alm Henry terkait pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. 

“Coba itu Pak Dwi temui itu Henry, Pakai bahasa banjar itu. Inya handak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, pian bantu. Kira-kira bahasa Banjar begitu,” kata terdakwa Dwijono. 

Selain itu, terdakwa juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. 

“Ini saya alami sendiri, Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani Bupati tanpa ada paraf dari Kabag Hukum, Asisten ataupun Sekda. Parafnya belakangan,” kata terdakwa. 

Pasca selesai memeriksa kesaksian Mardani, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa kesaksian dari saksi lainnya termasuk salah satunya saksi ahli, Sihol Junior. 

Setelah itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda lanjutan pasca Idul Fitri 1443 H. 

Saat meninggalkan area Pengadilan Tipikor Banjarmasin, saksi Mardani juga terus dikawal oleh barisan massa dari GP Ansor dan Banser NU.

Sekedar diketahui dalam perkara ini, terdakwa Dwijono didakwa menerima suap terkait proses pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN

Penulis : Mercy 

Baca Juga