Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Gubernur Kalsel Gerak Cepat Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian…

Gubernur Kalsel Gerak Cepat Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Saat ini Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu dari 21 daerah di Indonesia yang Gubernurnya diminta untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi).

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemprov Kalsel, Suparmi mengatakan Pemprov Kalsel akan segera menindaklanjuti surat tersebut dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan segera membuat surat edaran ke bupati dan walikota sentra sawit di Kalsel untuk memberikan imbauan.

“Gubernur ke bupati dan walikota akan mengimbau ke perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi setiap bulannya,” ujarnya, Selasa (26/04/2022) siang.

Selanjutnya, kata Suparmi pihaknya sudah berkomunikasi dengan GAPKI agar tak ada perusahaan yang membeli dengan harga sepihak.

“Untuk Kalsel kami juga masih minta jika ada laporan perusahaan yang membeli dengan harga sepihak atau tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan, sekarang kami masih pengumpulan data,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pasar Kuliner Barokah Diresmikan, Sajikan Kuliner Daerah

Meski begitu kata Suparmi selama ini di Kalsel perusahaan sawit selalu patuh dengan aturan yang ada. Pihaknya sendiri tak mengedepankan sanksi melainkan komunikasi aktif.

“Harga tandan buah segar yang diberikan kepada pekebun agar berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra,” bebernya.

Sebelumnya Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit supaya tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara sepihak.

Dalam Surat edaran yang Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.

Dalam surat tersebut menerangkan penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.

BACA JUGA :  Pelatihan Kader TP PKK, Raudatul Jannah : Tingkatkan Wawasan, Keterampilan, Pengetahuan dan Keahlian

Poin kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur diminta segera membuat surat edaran. Serta Gubernur memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

Kalimantan Selatan sendiri menjadi salah satu daerah di Indonesia penghasil minyak sawit nomor lima terbesar berdasarkan data Buku Statistik Perkebunan Indonesia Komoditas Kelapa Sawit Tahun 2018-2020 dan buku Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2019-2021 yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga