Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kandangan
  4. »
  5. Cegah Destructive Fishing, Nelayan Diminta Gunakan Alat Tangkap Sesuai Aturan

Cegah Destructive Fishing, Nelayan Diminta Gunakan Alat Tangkap Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM KANDANGAN – Untuk mencegah penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing, Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengawasan destructive fishing yang dipusatkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

FGD pengawasan destructive fishing bertema “ Kerja Bersama Memerangi Destructive Fishing Yakni Pengrusakan Habitat Ikan” di Pendopo Kabupaten dibuka langsung Bupati HSS H Achmad Fikry dan dihadiri Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Syiful Azhari sampai perwakilan Kabupaten/Kota se-Kalsel.

Bupati HSS, H Achmad Fikry mengatakan bahwa Kabupaten HSS salah satu dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel yang memiliki kawasan perairan rawa dan sungai yang termasuk dalam daerah aliran sungai (DAS) Amandit, Batang Alai dan HSU.

BACA JUGA :  Rehab Lapangan Sepak bola Kambas Lebih 70 Lebih

Oleh karena itu, Pemkab HSS terus menjaga potensi perikanan yang mengacu pada perundang-undangan nomor 45 tahun 2009 dan peraturan daerah nomor 47 tahun 2005 tentang perlindungan sumber daya ikan dan larangan penankapan ikan dengan cara penyetruman, putas sampai sejenisnya.

“Dengan FGD pengawasan destructive fishing ini dapat meningkatkan pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan, sehingga bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Kalsel,” ujarnya.

Menjaga potensi sumber daya ikan di Kabupaten HSS dibentuk tim koordinasi pengawasan, dan penanganan tindak pidana dibidang perikanan, serta mendorong masyarakat untuk berperan serta melalui kelompok pengawas masyarakat.

Melalui FGD ini H Fikry berharap ada kesepahaman dan komitmen yang sama untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan bisa menerapkan aturan yang sama bahwa menangkap ikan dengan alat dilarang sama berlaku di semua daerah.

BACA JUGA :  Realisasi DAK Fisik Pariwisata Rampung

“Mari bersama-sama membantu mendorong kesadaran masyarakat, untuk tidak mencari ikan dengan alat tangkap y dilarang undang-undang,” ajak bupati.

Sementara Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto‎ mengatakan FGD perikanan daratan ini yang pertama kali dilakukan, yang sebelumnya yang dibahas hanya bidang perikanan kelautan.

Hasil laporan masih ada penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap tidak sesuai dengan ketentuan di Kabupaten HSS. Tetapi Pemkab melakukan berbagai upaya untuk menangani penangkapan ikan dengan cara tidak sesuai tersebut.

“Semoga melalui FGD ini semua daerah bisa merefleksikannya, sehingga pengelolaan perikanan di Kalsel terus meningkat,” harap Eko. (mbur )

Baca Juga