Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Tipu Sopir Truk Fuso, Warga Purnasakti Ini Diamankan Polisi Karena…

Tipu Sopir Truk Fuso, Warga Purnasakti Ini Diamankan Polisi Karena Jadi Calo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) berhasil mengamankan calo tiket kapal yang menipu sopir truk fuso di kawasan Pelabuhan Trisakti, Rabu (28/09/2022) lalu.

Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah mengungkapkan, pelaku berinisial YA (35) warga Jalan Purnasakti Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat yang penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh.

“Ditangkap di salah satu hotel kota Banjarmasin atau lokasi dia menginap pada Rabu, 28 September 2022 sore,” kata Kapolsek KPL, Kamis (29/9/2022).

Di sana, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp 450 ribu, satu lembar baju kaos, satu buah rokok elektrik, satu botol liquid, dan dua unit hp.

BACA JUGA :  Dampak COVID-19 Terhadap Pelayanan Dan Pendapatan Samsat Kota Banjarbaru

Sebelumnya, kata Kapolsek ada 2 korban yang telah melaporkan ke Polsek KPL karena ditipu oleh YA, pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 lalu.

“Para korban itu yakni dua sopir truk Fuso yang membeli tiket truk fuso tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan KM Dharma Kartika IX,” jelasnya.

Mereka telah membayar sebesar Rp 16.600.000 kepada YA untuk mengurus keberangkatan truk mereka dan berjanji menyerahkan tiketnya sesaat sebelum mereka berangkat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

Hingga Senin, kata Kapolsek KPL setelah KM Dharma Kartika IX sandar di pelabuhan Trisakti dan dilakukan proses bongkar muatan, dua sopir tidak mendapatkan tiket yang telah dijanjikan oleh YA.

BACA JUGA :  Saidi Mansyur Salurkan BLT Dana Desa Tahap 8

Akibatnya, dua sopir itu gagal berangkat dihari itu dan nomor Ya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Sadar bahwa YA telah menipu mereka, dua sopir truk fuso itu langsung melapor ke Polsek KPL Banjarmasin.

Atas perbuatan YA, dia pun disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kompol Aryansyah turut mengimbau kepada calon penumpang untuk tidak tergiur untuk membeli tiket lewat jasa calo. Sebab agen kapal telah menyediakan tiket di masing-masing loket resmi.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah calo, segera lapor ke Polsek KPL Banjarmasin, kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga