Rabu, Juni 25, 2025
BerandaRSDIRSD Idaman Susun Database Kesehatan Pegawai

RSD Idaman Susun Database Kesehatan Pegawai

Headline9.com, BANJARBARU – Untuk mempertahankan kesehatan karyawan dan pegawai,  Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru laksanakan medical check up untuk seluruh pegawai di lingkungan rumah sakit, Jumat (30/9/2022).

Cek kesehatan tersebut dilaksanakan kerja sama dengan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) serta unit terkait.

“Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka memenuhi peraturan perundangan dalam melindungi kesehatan karyawan RSD Idaman,” kata Dokter Hesti Sasmila Wardani selaku Wakil Ketua Komite K3RS.

kegiatan ini, jelas Dokter Hesti, dilaksanakan setiap 3 kali dalam seminggu, tepatnya pada hari Kamis sampai dengan Sabtu. Pemeriksaan dilakukan bergiliran, 20 pegawai setiap harinya.

BACA JUGA :  Kendala Administrasi di Libur Hari Raya

“Dimulai 29 September dan diperkirakan selesai pertengahan November nanti. Karyawan yang diperiksa untuk gelombang I sekitar 450 orang. Penjadwalan berkoordinasi dengan masing-masing kepala instalasi,” paparnya.

Selain itu, Dokter Hesti berharap melalui screening kesehatan ini pihaknya dapat memperoleh database gambaran kondisi kesehatan karyawan di lingkungan RSD Idaman. Sehingga nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk merencanakan dan mengevaluasi program pengendalian faktor bahaya ditempat kerja.

“Kita ingin mendapat cakupan dan mengidentifikasi dini penyakit-penyakit yang diderita pegawai RSD Idaman, sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Kami yakin dengan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja teman-teman di rumah sakit,” ucapnya.

BACA JUGA :  Pasang Kawat Gigi Tidak Boleh Sembarang, RSD Idaman Siapkan Poli Ortodonti

Sebelumnya, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, Dokter Danny Indrawardhana MMRS, telah meneken surat keputusan terkait pembentukan Tim Kesehatan Karyawan RSD Idaman Banjarbaru, pada awal September tadi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja perlu dibentuk tim pemeriksaan kesehatan karyawan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular