Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Dua Pria Menawarkan Motor Diduga Hasil Curian Diringkus Polisi

Dua Pria Menawarkan Motor Diduga Hasil Curian Diringkus Polisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Unit buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah membekukkan dua pria yang akan menawarkan sepeda motor diduga hasil pencurian, Selasa (29/11/2022).

Kedua Pria itu berinisial MY (34) warga Jalan Belandean Muara Rt 005, Desa belandean muara, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola dan TR (23) warga Desa Hambuku Rt. 03 Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Mereka ditangkap saat berada di kawasan Jalan Trans Kalimantan tepatnya di depan Mesjid Jamhuri Aisyah (pinggir jalan) Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK an. hasan, satu unit sepeda motor Honda vario warna merah nomer rangka MH1JFB119CK356911 nomer mesin JFB1E1357110, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu pasang plat nomor polisi DA 6069 WS, dan satu buah helm warna hitam merk GM evolution.

BACA JUGA :  Lanud Sjamsudin Noor Serahkan Bantuan APD Penanggulangan Covid-19 Untuk Rakyat Kalimantan Selatan

Dua pelaku saat itu ingin menawarkan motor dengan harga Rp 4 Juta.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Kamis (01/12/2022) mengatakan korban kehilangan motornya pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.

Pada waktu tersebut, pelapor mengatakan sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ujung murung tepatnya di depan toko Emas Sentral Baru Kelurahan Kertak Baru Ulu.

BACA JUGA :  Kasus Netralitas ASN Camat Aluh Aluh Mulai Disidangkan di PN Martapura

“Posisi kunci kontak tertinggal di sepeda motor, setelahnya pelapor duduk di depan toko Emas Sentral Baru, yang berada sekitar kurang lebih 2 meter dari tempat parkir itu,” ucapnya.

Selang 10 menit, pelapor mengecek ke arah sepeda motor miliknya di parkiran ternyata sudah tidak ada nampak atau telah hilang bersama helm GM evolution warna hitam.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian perkiraan sekitar Rp 8 Juta.

Dalam aksinya tersebut pelaku masuk tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 sub pasal 362 jo 56 KUHPidana.

Baca Juga