HEADLINE9.COM,MARTAPURA-Sepanjang tahun 2018 kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melakukan beberapa kali pemusnahan dan pengembalian barang bukti. Terutama kasus yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Banjar Akbar Subari menjelaskan, jumlah barang yang dimusnahkan terbagi menjadi tiga. Pertama adalah barang bukti tindak pidana umum orang dan harta benda, kemudian tindak pidana umum keamanan negara dan ketertiban umum, dan terakhir adalah tindak pidana umum lainnya.
Perkara orang dan harta benda terkait barang bukti yang telah dikembalikan sebanyak 317 Jenis. Adapun barang bukti yang dikembalikan perkara tindak pidana umum keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 14 jenis, dan barang bukti tindak pidana lainnya yang dikembalikan 147 kasus.
Terhadap barang bukti orang dan harta benda yang dimusnahkan sebanyak 101 barang bukti. Untuk keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan ada 53 barang bukti, sementara untuk tindak pidana lainnya yang dimusnahkan 615 barang bukti.
“Ada juga barang bukti yang telah dirampas oleh negara dalam perkara tindak pidana umum orang dan harta benda sebanyak 21, tindak pidana umum keamanan negara dan ketertiban umum 41, tindak pidanan umum lainnya sebanyak 255,” ujar Akbar Subari.
Sedangkan barang yang dimusnahkan kebanyakan jenis narkotika dan yang dirampas rata-rata berupa alat seperti senjata tajam. Sedangkan untuk perampasan biasanya kendaraannya yang diserahkan ke kasi Barang Bukti kemudian di lelang.