1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Raperda RTRW Disampaikan Pihak Eksekutif 

Raperda RTRW Disampaikan Pihak Eksekutif 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/2).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, sementara Bupati Tanbu dr. HM. Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.

DPRD Tanbu melaksanakan rapat itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanbu Tahun 2023-2043.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Bupati Zairullah Azhar menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan dan Fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksekutif.

“Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Kalsel Buka Batfest 2022

Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain, red) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut pihak Ekskutif, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

BACA JUGA :  Pemkab Tanbu Terima 2 Penghargaan di Hari Jadi 72 Kalsel

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Selanjutnya tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri,  transportasi dan pariwisata  terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut. (MHL).

Baca Juga