1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Kesbangpol Balangan Serahkan LPJ Hibah Parpol 2023

Kesbangpol Balangan Serahkan LPJ Hibah Parpol 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balangan menggelar sosialisasi penyerahan hibah partai politik (Parpol)  2023  di Aula Badan Kesbangpol, Kamis (4/5/23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan Akhmad Gazali Al Fatah, Kepala Badan Kesbangpol H Syaifuddin Tailah, ketua KPU Saripani, perwakilan TNI-Polri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan Gazali Al Fatah yang juga sekaligus membuka sosialisi tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pedoman tata cara perhitungan penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

BACA JUGA :  Bawakan 10 Lagu, Band Kotak Sukses Hibur Masyarakat Balangan

Saat ditemuai usai acara, Kepala Badan Kesbangpol Syaifuddin Tailah mengungkapkan tujuannya untuk meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Minta Pengelolaan Dana Hibah Dapat Dipertanggungjawabkan

“1 partai politik mendapatkan bantuan hibah Rp. 10.000,- 1 kursi atau 1 suara dan pada hari ini kita menyerahkan sebesar Rp. 683.950.000 untuk 9 parpol, dengan jumlah 25 kursi, 68.395 suara dikali 10.000,-” ucap Syaifuddin Tailah.

Adapun beberapa materi yang dibawakan saat sosialisasi yaitu kursi partai politik, audit bantuan keuangan partai politik dalam APBD Kabupaten Balangan, pengelolaan penerima bantuan keuangan dan administrasi pengajuan dan penyaluran serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Juga