BerandaBanjarbaruRaperda Pengelolaan Sampah Ditetapkan di Paripurna DPRD Banjarbaru

Raperda Pengelolaan Sampah Ditetapkan di Paripurna DPRD Banjarbaru

Headline9.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna. Rapat tersebut diikuti Forkopimda Kota Banjarbaru, di Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/06/2023)

Raperda yang di tetapkan tersebut mengatur mengenai pengelolaan sampah di kota Banjarbaru. Dengan ditetapkannya sebagai peraturan daerah maka pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA :  Dandim Martapura Bersama Kapolres Banjar Langsung Memimpin Pengawalan Kertas Suara

Mulai dari peran pemerintah sampai dengan hak dan kewajiban masyarakat Kota Banjarbaru atas pengelolaan sampah. Diaturnya pengelolaan sampah tersebut agar pemanfaatan limbah di Kota Banjarbaru dapat ditangani secara efektif dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono juga menyampaikan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah kota agar dapat dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA :  Terlibat Narkotika, ASN Atau Honorer Dikenakan Sanksi Berat

Adapun empat poin usulan rancangan tersebut mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ketertiban umum dan ketentraman dan Penanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022

Atas hal tersebut, Wartono berharap agar ke-4 Raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme Undang – Undang Dasar yang berlaku agar dapat disahkan menjadi Perda Kota Banjarabaru

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular