1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kal-sel Gelar Workshop pembentukan Perda

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kal-sel Gelar Workshop pembentukan Perda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan-Selatan (Kalsel), menggelar Workshop pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, di Batulicin, belum lama tadi.

Turut hadir pada Workshop Pembentukan Perda tersebut.Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) 

Workshop tersebut digelar dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kal-sel termasuk di Tanbu.

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang di miliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BNPB Gelar Rakor Penanggulangan Bencana Tahun 2021 Secara Virtual

Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015.

Mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah di tetapkan.

“Sebelum perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” sebutnya.

BACA JUGA :  Plt Kadis PUPR Tanbu Tinjau Proyek Pekerjaan Normalisasi Sungai Di Desa Danau Indah

Dengan demikian, perda yang di hasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, di harapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik.(MHL)

Baca Juga