Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. DKUKMPP dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan…

DKUKMPP dan Kejari Balangan Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BALANGAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan bersepakat melakukan penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Balangan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (10/8/23).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Fajar Gurindro, Kepala DKUKMPP Ribowo, Amirul Kabid Sarana dan Pengembangan Persagangan.

Fajar Gurindro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Balangan menuturkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara DKUKMPP dengan Kejaksaan Negeri Balangan serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Lepas Peserta Pelatihan, Bupati Harapkan Angka Pengangguran di Balangan Turun

“Terkait bantuan hukum dan penyelesaian masalah hukum, dengan harapan dalam perjanjian yang ditandatangani ini terjalin kerjasama yang akrab dan lebih optimal terkait dengan sinergitas dan kolaborasi dalam melaksanakan tugas masing-masing” kata Fajar.

Sementara itu, ditempat yang sama Ribowo selaku Kepala DKUKMPP Kabupaten Balangan selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Balangan.

“Tujuannya adalah untuk legalitas dan efisiensi dalam penanganan hukum dan perdata di bidang tata usaha negara, semoga tidak ada masalah seperti itu, Sehingga pelaksanaan kedepan yang berhungan dengan perdata, dan tata usaha negara selalu disinergikan, sebelum kita melaksanakan lebih baiknya kita mencegah dari pada mengatasi”.

BACA JUGA :  Disporapar Balangan Kunjungi Destinasi Wisata Air Batu Ajung

Sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerja sama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang telah dilaksanakan.

Baca Juga