Headlien9.com, MARTAPURA – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 Tentang Kepemudaan di Banjar Expo kepada Organisasi Kepemudaan (OKP), Sabtu (23/8/2023) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemuda, Syawli Syahri menjelaskan, Perda Kepemudaan mengatur tentang pembinaan, pemberdayaan, pengembangan dan penyadaran pemuda.
“Perda ini lebih detail tentang Undang-undang Kepemudaan dan juga dari Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan, dimana ada beberapa kebijakan yang kita laksanakan sebagai tugas fungsi dan tanggung jawab Pembangunan kepemudaan,” jelasnya.
Syawli mengatakan, dari pemerintah pusat, akan merencanakan aksi secara nasional dan daerah untuk lebih rinci mengatur secara teknis melaksanakan pelayanan kepemudaan.
“Setelah ini kita akan merancang Perbub Kepemudaan secara terperinci, seperti salah satunya kita mempunyai sarana dan prasarana seperti asrama mahasiswa yang diserahkan kepada kita, jadi ada Peraturan Bupati yang mengaturnya,” beber Syawli.
Lebih lanjut, Kabid Pemuda ini menjelaskan Peraturan Bupati lebih membagi kepada berbagai bidang, karena berdasarkan data pihaknya terdapat 35 OKP yang sudah eksis di Kabupaten Banjar, Disbudporapar Kabupaten Banjar akan meminta para OKP tersebut untuk mendukung pembangunan.
“Selain itu, kita juga akan merambah lebih luas kepada komunitas para penghobi yang nantinya akan kita rangkul agar lebih aktif berkegiatan,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya meresmikan produk website yang digodok oleh Bidang Kepemudaan yang diberi nama [Kampiun Manis].
Reporter: Mada Al Madani
Editor: Nasrullah