BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mengadakan Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program RT Mandiri di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru pada Senin (30/10/2023).
Acara sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Pokmas yang menerima bantuan RT Mandiri tentang bagaimana melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan dana serta mengenai aspek regulasi hukum yang relevan.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam administrasi program tersebut.
Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin, membuka acara sosialisasi dan menyatakan acara ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami pertanggungjawaban kegiatan RT Mandiri dengan lebih jelas. Menurutnya, aspek penting seperti pencatatan dan pelaporan yang akurat akan memenuhi persyaratan pertanggungjawaban, dan mungkin suatu saat akan diaudit.
Aditya menekankan pentingnya pendekatan profesional dalam pengelolaan program RT Mandiri dan menyoroti bahwa hingga saat ini, belum ada masalah hukum yang muncul selama pelaksanaan program ini. Hal ini berkat pendampingan yang diberikan kepada para Pokmas yang menerima bantuan RT Mandiri, sehingga program berjalan dengan baik dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap bahwa sosialisasi ini akan membantu para Pokmas yang menerima bantuan RT Mandiri untuk menjalankan program ini dengan lebih baik dan menghindari kemungkinan permasalahan hukum yang dapat menghambat pencapaian tujuan program tersebut.