1. Home
  2. »
  3. Tapin
  4. »
  5. Pj Bupati Tapin Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Yang Berhasil Direhab

Pj Bupati Tapin Resmikan Gedung Kejaksaan Negeri Yang Berhasil Direhab

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, RANTAU – Gedung Kejaksaan Negeri Tapin yang telah selesai direhab langsung diresmikan Pj Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin.

Gedung yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri ini menelan biaya senilai Rp14 miliar. Tetapi, angka itu sebanding dengan hasil yang telah dibangun.

“Kita perhatian sekilas jauh berbeda dari dahulu, terlihat lebih mewah serta lingkungannya pun juga tertata tertib,” ujar Pj Bupati Tapin dalam sambutan, pada peresmian gedung Kejari Tapin, Selasa (5/12).

Ia mengapresiasi serta mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin atas berdirinya bangunan yang tampak mewah tersebut.

BACA JUGA :  Pemkap Tapin Gelar Apel Kesiapsiagaan/Gabungan Bencana

“Justru fasilitas dan prasarana publik sangat penting bagi masyarakat,” ujar Syarifuddin yang juga aktif menjabat sebagai Kepala Dispar Kalsel itu.

Menurut data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nilai kontrak untuk pengembangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin secara total keseluruhan mencapai Rp14.071.406.000.

Sedangkan, dana untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin ini bersumber dari APBD tahun 2023. Sedangkan, nilai jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan kawasan kantor Kejari Tapin yakni sebesar Rp495.000.000.

BACA JUGA :  Besok, Jalan Simpang Tiga Bungur Tapin Mulus dan Bisa Dilewati Jamaah Haul Guru Sekumpul

Dirinya mengharapkan, dengan adanya bangunan yang berhasil direhab itu dapat menunjang kinerja pelayanan Kejaksaan Negeri bagi masyarakat Tapin.

“Semoga sinergitas Pemkab Tapin dengan Kejari setempat menjadi lebih kuat,” harapnya.

Dalam peresmian tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Mukri, Sekda Tapin, Ketua DPRD Tapin Yamani, Forkominda Tapin, Kajari se Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati Tapin periode 2018-2023 Muhammad Arifin Arpan dan Syafrudin Noor.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga