Headline9.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar sampaikan pendapat akhir laporan panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (07/02).
Gubernur Kalsel akrab disapa Paman Birin ini mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari Pansus yang telah bekerja dengan baik dan mampu menyelesaikan pembahasan terkait Raperda tersebut di atas.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari sistem ekonomi kerakyatan yang mampu menjalankan prinsip-prinsip sistem ekonomi kerakyatan dalam kegiatan ekonominya serta merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang sangat penting dalam rangka memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Paman Birin.
Dengan ditetapkannya Perda Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas serta berkeadilan dalam memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan koperasi dan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lokal untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dan diharapkan menciptakan iklim usaha menjadi kondusif yang dapat menarik investasi, menciptakan peluang kerja baru, dan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Selain itu kami juga mengingatkan kembali setelah ditetapkan peraturan daerah tersebut agar dinas terkait dapat segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pedoman pelaksanaannya,” lanjut Paman Birin.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Nor Fajeri, dalam laporannya mengatakan koperasi dan usaha kecil merupakan pilar penting kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.
“Melalui Peraturan Daerah ini pemerintah daerah juga dapat memberikan pemberdayaan bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha tertentu di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan dan jasa kepelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian,” jelasnya. (NRH/