BerandaBanjarPenuhi Syarat, Disperindag Banjar Permudah Izin P-IRT

Penuhi Syarat, Disperindag Banjar Permudah Izin P-IRT

 

HEADLINE.COM, MARTAPURA – Bidang Agro Kimia dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar mendorong semua pelaku usaha pangan industri rumah tangga atau P-IRT mengurus izin. Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar segera memfasilitas dan memberikan kemudahan. Setiap tahun, P-IRT yang berizin harus bertambah.

“Kami membuka fasilitasi untuk P-IRT terutama industri berbasis pangan. Sekitar 60 P IRT dari Martapura Timur, Kertak Hanyar, dan Mataraman,” kata Kepala Bidang AgroKimia Agus Ibrahim, kemarin.

BACA JUGA :  Bupati Saidi Mansyur Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Banjar

Langkah pertama sebelum mengurus izin, pelaku usaha diberikan latihan mengolah produk membuat kemasan. Setiap tahun selalu ada tambahan pelaku usaha yang mendapat izin. Dicontohkannya, pada 2018 tadi, telah 10 pengusaha rumah tangga mendapatkan sertifikat halal dan izin P IRT.

Kepala Disperindag Banjar I Gusti Made Suryawati menyatakan, ribuan IRT di Kabupaten Banjar membutuhkan fasilitas pelatihan. Sisi berbeda, IRT juga memerlukan pelatihan dan pengetahuan. Pemerintah Kabupaten Banjar tegasnya terus mencarikan ide menarik supaya barang pangan mudah masuk ke pasar modern.

BACA JUGA :  Bawaslu Gandeng Diskominfostandi Sebagai Media Partner

“Pengusaha pangan harus memulai usaha higienis, menjaga sanitasi,  pengemasan yang baik serta memilik label pangan,” pungkasnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular