Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kapuas
  4. »
  5. Rapat Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Penyelesaian 14 usulan Raperda

Rapat Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Penyelesaian 14 usulan Raperda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, membahas pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemkab Kapuas, Senin (26/2/2024).

Ada sebanyak 14 Raperda yang diusulkan pada tahun 2024 untuk segera diselesaikan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur.

“Dari 14 usulan Raperda itu, sambungnya, sebanyak 12 Raperda prioritas untuk diselesaikan oleh Bapemperda DPRD setempat, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

“14 Raperda yang diusulkan diantaranya, Raperda tentang masyarakat hukum adat, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

BACA JUGA :  Semarak Atraksi Budaya Ritual Laluhan Hari Jadi Kabupaten Kapuas 2024 Berlangsung

Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan perikanan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang pernyataan modal Pemkab Kapuas kepada Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.

Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit, Raperda tentang ladang berpindah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang wallet.

Kemudian, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

BACA JUGA :  Camat Bataguh Terima Fasilitas Mobil Dinas Baru

“Dari 14 itu, ada dua Raperda usulan inisiatif DPRD kabupaten setempat, yaitu Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan Raperda tentang lading berpindah,” bebernya.

“Bapemperda DPRD Kapuas, juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD kabupaten setempat, untuk membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian Raperda Kapuas.

“Rekomendasi yang kita usulkan ini, dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian Raperda itu, dengan mengejar target sebelum masa jabatan anggota DPRD Kapuas pada Agustus 2024 ini, sudah selesai semua,” pungkasnya.

Baca Juga