1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Dinas PMD Balangan Study Tiru ke Tanbu

Dinas PMD Balangan Study Tiru ke Tanbu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan melakukan kunjungan kerja studi tiru ke Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) belum lama tadi.

Rombongan Dinas PMD Balangan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Tanbu, Samsir jajarannya, di kantor DPMD setempat.

“Kunjungan kami ke Dinas PMD Kabupaten Tanbu dalam rangka studi tiru terkait cara pemberian pesangon bagi kades yang purna tugas serta terkait program lainnya,” kata Seketaris DPMD Kabupaten Balangan,” H. Bejo Progoyo, S.kep.

H. Bejo Progoyo mengatakan, bahwa dirinya akan benar-benar memahami terkait hal ini agar nantinya kami bisa juga melaksanakannya di daerah kami.

Sementara Kapela DPMD Tanbu, Samsir menyampaikan, bahwa kunjungan PMD Balangan ini terkait studi tiru, apa yang sudah dilaksanakan DPMD atau pun Pemerintah Daerah Tanbu terkait dengan purnah tugasnya kepala desa.

BACA JUGA :  Pesta Adat Dimulai Bupati Buka Pameran Pembangunan

“Tadi sudah kita jelaskan bahwa yang mendasari itu ada undang-undangnya, peraturan Bupati dan sebagainya bahwa syarat untuk mendapatkan tali asih bagi kepala desa yang purna tugas menimal 2,6 tahun itu baru bisa, tapi bila 1 tahun tidak bisa.

Samsir menjelaskan, bahwa Kabupaten Tanbu sudah melaksanakan pemberian kepala kepala desa yang purna tugas, makanya keluarga besar DPMD Kabupaten Balangan melaksanakan studi tiru di Pemerintah Tanbu ini.

“Jadi mungkin masih banyak lagi yang ingin mereka koordinasikan terkait hal-hal program kebijakan terkait lainnya,” pungkas Samsir.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19 Petugas Gabungan Lakukan Pemeriksaan Aplikasi Peduli Lindungi Jelang Nataru.

Dapat diketahui bahwa Pemda Tanah Bumbu sudah memberikan dana purna bakti bagi kepala desa sejak 2024 hingga sekarang ini.

Pemberian dana dimaksud sebagai apresiasi atas pengabdian kepala desa setalah purna tugas, melalui anggaran ADD dialokasikan oleh desa untuk pendanaannya, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kepala desa yang mendapatkan dana purna bakti diantaranya dana purna bakti diberikan bagi Kepala Desa purna tugas yang diberhentikan dengan hormat karena alasan meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya, namun dana purna bakti tidak diberikan kepada Kepala Desa yang  ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (MHL)

Baca Juga